lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 284 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Mei 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026), yang dihadiri Karo Ops Polda Kalsel, Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, Wadirresnarkoba Polda Kalsel, serta para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, berdasarkan pemaparan Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto, selama operasi berlangsung petugas berhasil mengungkap 284 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus merupakan target operasi (TO), sementara sisanya merupakan kasus non-target operasi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 362 tersangka, terdiri dari 340 laki-laki dan 22 perempuan,” ujar Adam.
Selain para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni sabu seberat 12.534,80 gram, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, salah satu kasus menonjol dalam operasi tersebut berhasil dibongkar di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial DD dan HY yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram,” kata Baktiar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang mencakup jalur Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin. Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai Rp22,81 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus-kasus tersebut diklaim telah menyelamatkan sekitar 64.521 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp322,6 miliar.
Melalui keberhasilan Operasi Antik Intan 2026, Ditresnarkoba Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba.
Editor: Muhammad Tamyiz


