lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut baik persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang digelar di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Menurut Gubernur, penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan daerah.
“Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila investor memiliki keyakinan untuk menanamkan modalnya. Kepercayaan itu memerlukan jaminan stabilitas, kepastian hukum, dan ekosistem investasi yang kondusif yang dibangun secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan penanaman modal pada hakikatnya merupakan upaya mengelola komitmen terhadap kemajuan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya mengembangkan potensi daerah serta memperkuat kecepatan dan kemudahan pelayanan perizinan.
Melalui perda tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing daerah, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha.
Selain itu, regulasi tersebut diyakini mampu mendorong realisasi investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendukung alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi tiga wakil ketua itu turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan dan BUMD, akademisi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam agenda yang sama, DPRD Kalsel juga mendengarkan penjelasan gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Gubernur menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Secara garis besar, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran.
Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Dari sisi neraca keuangan, total aset daerah meningkat sekitar Rp1,49 triliun menjadi Rp27,93 triliun, dengan nilai ekuitas mencapai Rp27,04 triliun dan kewajiban sebesar sekitar Rp883 miliar.
“Capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, dengan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” kata Subhan membacakan sambutan gubernur.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD Kalsel sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel yang selama ini terjalin baik dapat terus diperkuat demi mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Penanaman Modal menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda tersebut. Laporan disampaikan Ketua Pansus H Jahrian SE yang memaparkan tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda.
Menurut Jahrian, pembentukan perda tersebut bertujuan meningkatkan kegiatan usaha, kapasitas dan kemampuan teknologi, memperkuat ekonomi kerakyatan, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah menjadi kegiatan ekonomi riil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Editor: Tim Redaksi


