lenterakalimantan.com, BANJARMASIN -Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan kepada warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan. Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas.
Dalam kesempatan itu, Suripno menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selama ini berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan para petugas di lapangan.
“Masih ada warga yang merasa informasi mengenai pengelolaan sampah belum tersampaikan secara maksimal. Karena itu, peningkatan kemampuan dan pembekalan bagi Agen 3R menjadi hal yang penting agar edukasi kepada masyarakat lebih efektif,” ujar Suripno.
Ia menilai penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
Sementara itu, Sugiarto Sumas sebagai narasumber yang juga Tenaga Ahli Gubernur menjelaskan bahwa penunjukan petugas pengelola sampah di tingkat lingkungan pada dasarnya menjadi kewenangan RT dan RW dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keamanan dan kebersihan lingkungan.
Menurutnya, masukan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengelolaan sampah pada tahun-tahun mendatang.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan program tahun 2027 dan seterusnya. Kami juga mendorong adanya pelatihan yang lebih intensif serta penguatan komunikasi antarpetugas melalui berbagai media, termasuk platform digital,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bank Sampah Behemat Sungai Andai, Istiqomah, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pemasaran hasil pemilahan sampah, termasuk harga jual berbagai jenis sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Ia mengatakan warga kerap menanyakan tujuan penjualan sampah yang telah dipilah, terutama sampah plastik dan kaca, serta bagaimana memperoleh harga jual yang lebih menguntungkan.
“Kami berharap ada dukungan yang lebih kuat agar hasil pemilahan sampah masyarakat memiliki akses pasar yang jelas dan nilai jual yang lebih baik,” ujarnya.
Istikomah menilai keberadaan Agen 3R sejauh ini telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Program tersebut dinilai berpotensi membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) apabila dijalankan secara berkelanjutan.
Karena itu, ia berharap program Agen 3R terus diperkuat, terutama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya.
“Dengan pemilahan yang baik, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali, sementara jumlah sampah yang dibuang ke TPA dapat terus ditekan. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Banjarmasin.
Editor: Tim Redaksi


