lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dugaan penggunaan kwitansi palsu sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru kini bergulir ke ranah pidana. Seorang warga berinisial GH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru oleh Jumuliana pada Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/38/VII/2026/Res Kotabaru.
Dalam pelaporan itu, Jumuliana didampingi puluhan advokat dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan). Berdasarkan laporan yang disampaikan, GH diduga menggunakan kwitansi pembayaran tanah yang keasliannya dipersoalkan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Salah seorang kuasa hukum pelapor, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan dokumen yang dipersoalkan melalui mekanisme penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dokumen yang kami duga palsu. Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Ansori, S.H., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal pada kwitansi tersebut. Menurutnya, dokumen itu mencantumkan transaksi pembayaran pada tahun 1994 masing-masing senilai Rp13 juta dan Rp6 juta, namun menggunakan materai yang disebut baru diterbitkan pada tahun 1996.
Selain itu, kata Ansori, terdapat perbedaan penggunaan alat tulis pada dokumen tersebut. Isi kwitansi ditulis menggunakan spidol, sedangkan tanda tangan almarhum Anang Ajam menggunakan pulpen.
“Temuan-temuan itu menjadi dasar kami membuat laporan. Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik, untuk memastikan keaslian dokumen tersebut,” katanya.
Ansori juga menyebut kwitansi yang dipersoalkan pernah diajukan sebagai alat bukti T-8 dan T-9 dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Ktb. Sementara Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Anang Ajam diterbitkan oleh Kantor Pertanahan pada 1996.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik Polres Kotabaru untuk dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotabaru masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dugaan penggunaan dokumen palsu itu belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti karena masih menunggu hasil proses penyelidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial GH maupun kuasa hukumnya apabila ingin memberikan tanggapan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


