lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi didorong dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, mengatakan keberadaan regulasi teknis tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi memiliki landasan yang jelas.
Menurutnya, aturan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Kapuas.
“Tentunya Raperbup tersebut akan menjadi Perbup dalam memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu mengatakan, regulasi yang disusun perlu memperhatikan kebutuhan pelaku usaha dan arah pembangunan daerah. Dengan demikian, kebijakan insentif dan kemudahan investasi dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Ia menilai pemberian insentif dan kemudahan investasi juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas dalam menarik investasi.
“Menciptakan iklim investasi yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Thosibae menjelaskan, Raperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025. Karena itu, substansi aturan pelaksana harus disusun secara matang agar implementasinya dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas, tim penyusun, serta perangkat daerah terkait menginventarisasi berbagai masukan selama proses pembahasan. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.
“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas juga tim penyusun bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi dan mengakomodasi setiap masukan yang berkembang selama pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati sebelum ditetapkan,” pungkasnya.


