lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren yang dirangkaikan dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga besar Pondok Pesantren Karamatul Aulia di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Habib Hamid Bahasyim selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dapil Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut sekaligus Ketua Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama (BPUKB) DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Selatan. Turut hadir Habib Zakaria Bahasyim selaku Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Drs. Salahuddin sebagai perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, para ustazd, tokoh masyarakat, serta para santri.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pesantren, mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pengembangan pesantren dalam aspek pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan pesantren.
Dalam pemaparannya, Habib Hamid Bahasyim menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2022 diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di Kalimantan Selatan.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun karakter masyarakat dan mencetak generasi yang berintegritas. Karena itu, implementasi Perda ini harus mampu memberikan manfaat nyata bagi perkembangan pesantren,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, dialog, serta sesi tanya jawab bersama peserta. Para ustazd, dan santri memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, dan harapan terkait pelaksanaan Perda serta dukungan pemerintah terhadap pengembangan pesantren.
Sementara itu, kehadiran Habib Zakaria Bahasyim dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menjadi wujud dukungan lintas lembaga dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga pendidikan keagamaan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2022 secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pesantren di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ditutup dengan silaturahmi dan doa bersama sebagai bentuk komitmen untuk terus mempererat hubungan antara pemerintah, wakil rakyat, dan kalangan pesantren dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, dan berdaya saing.
Editor: Tim Redaksi


