• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
BeritaKALIMANTAN SELATAN

DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana Koni Banjarmasin atas nama Djumadri Masrun.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra bahwa terpidana Djumadri Masrun datang ke Kejari Banjarmasin menyerahkan diri didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Selasa (24/1) pagi.

“Terpidana datang sekitar pukul 08 pagi, dan bersiap untuk menjalani hukuman, setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan,dan dokter pun menyatakan sehat, kemudian kita lakukan eksekusi dan mengantar ke LP Teluk Dalam,” kata Dimas.

Menurut Dimas, berdasarkan pengakuan terpidana selama ini, dirinya tidak bersembunyi melainkan berobat diluar daerah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djumadri Masrun mantan Ketua Koni Banjarmasin yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana Koni.

Dikeluarkan surat DPO, karena pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Bahkan pihak kejari Banjarmasin selaku eksekutor sudah melakukan pencarian.

Pemanggilan hingga pencarian terpidana Djumadri Masrun oleh Kejari Banjarmasin menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi
Menyatakan Terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti
berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.

Karena salinan petikan putusan kasasi MA sudah turun, maka kewajiban Kejari Banjarmasin selaku eksekutor melakukan eksekusi.

Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Terpopuler

Nor Fajri
Sosper di Balangan, Nor Fajri Sosialisasikan Perda Pajak dan Kesehatan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terbaik dalam Tata Kelola Lingkungan, Tabalong Sabet Penghargaan Pembina Proklim Daerah

Masa Jabatan Ratusan Kades di Tala, Diperpanjang 2 Tahun

Heboh Pagi Hari! Api Berkobar di Pasar Sepeda Banjarmasin, 5 Rumah Hangus

Gubernur Agustiar Lantik Pengurus BATAMAD dan Forum Damang Adat Kalteng

Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Karyawan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tala Gelar Donor Darah

PORKAB Barito Utara 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov Kalteng

Bupati Aulia Buka Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Bagi Tukang di Desa Se-HST

Ketua Kwarcab Pramuka Tala Buka Perkemahan Besar di Bumi Makmur

Survei CISA : Capres 2024 Elektabilitas Ganjar, AHY Ungguli Prabowo dan Anies

Pemkab Banjar Gelar Workshop Penerapan SPM di Roditha Banjarbaru

TAGGED:BanjarmasinDPOKasus Dana Koni
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani saat menyampaikan sambutan pada forum konsultasi publik, di gedung pusat informasi pembangunan Tanjung. Selasa, (24/1). Gelar Forum Konsultasi Publik, Bupati Dr H Anang Syakhfiani Minta Agrowisata Jadi Perhatian
Next Article Pekerja lapangan di Stadion Pertasi Kencana Pelaihari sedang membuat pola. Foto-Lenterakalimantan.com/Asep Sobari Berstandar Nasional, Rumput Stadion Pertasi Kencana Pelaihari Perlu Perawatan Khusus

Latest News

paskibraka
Diklat Paskibraka Kalteng 2026 Dimulai, 54 Peserta Ikuti Pemusatan Pelatihan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 4, 2026
perubahan
Pemkab Balangan Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pusat
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
Disperdagin Banjarmasin
Disperdagin Banjarmasin Dorong UP2K PKK Kuasai Pemasaran Digital
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Cek Langsung Perbaikan PLTU Asam-Asam
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?