• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
BeritaKALIMANTAN SELATAN

DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana Koni Banjarmasin atas nama Djumadri Masrun.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra bahwa terpidana Djumadri Masrun datang ke Kejari Banjarmasin menyerahkan diri didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Selasa (24/1) pagi.

“Terpidana datang sekitar pukul 08 pagi, dan bersiap untuk menjalani hukuman, setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan,dan dokter pun menyatakan sehat, kemudian kita lakukan eksekusi dan mengantar ke LP Teluk Dalam,” kata Dimas.

Menurut Dimas, berdasarkan pengakuan terpidana selama ini, dirinya tidak bersembunyi melainkan berobat diluar daerah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djumadri Masrun mantan Ketua Koni Banjarmasin yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana Koni.

Dikeluarkan surat DPO, karena pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Bahkan pihak kejari Banjarmasin selaku eksekutor sudah melakukan pencarian.

Pemanggilan hingga pencarian terpidana Djumadri Masrun oleh Kejari Banjarmasin menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi
Menyatakan Terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti
berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.

Karena salinan petikan putusan kasasi MA sudah turun, maka kewajiban Kejari Banjarmasin selaku eksekutor melakukan eksekusi.

Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Terpopuler

Banding
LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH Akhmad Rizaldi
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut, Bupati Aulia Sebut Berkat Kerja Bersama

Kuliah Umum di IAHN, Agustiar Sabran Gaungkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Trio Motor Buka Bersama Karyawan dan Anak Yatim

Perluas Layanan Maxim Hadir Untuk Masyarakat Tanah Grogot Kaltim

Walikota Banjarmasin Resmikan Puskesmas Mantuil

Perkuat Layanan Keuangan Desa, AgenBRILink di Banjarmasin Catat 43,8 Juta Transaksi

Tragis, Juraeni Terbaring Stroke dalam Kamar Saat Kebakaran Hebat di Tebing Siring Tala

Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Undang-undang Pemilu

Tampil di Istana Berbatik, Paman Birin dan Istri Tampil Elegan Gunakan Busana Bermotif Sasirangan

Serap Aspirasi Warga Tungkaran Pangeran, Abdul Rahim Siap Perjuangkan Usulan Pembangunan

TAGGED:BanjarmasinDPOKasus Dana Koni
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani saat menyampaikan sambutan pada forum konsultasi publik, di gedung pusat informasi pembangunan Tanjung. Selasa, (24/1). Gelar Forum Konsultasi Publik, Bupati Dr H Anang Syakhfiani Minta Agrowisata Jadi Perhatian
Next Article Pekerja lapangan di Stadion Pertasi Kencana Pelaihari sedang membuat pola. Foto-Lenterakalimantan.com/Asep Sobari Berstandar Nasional, Rumput Stadion Pertasi Kencana Pelaihari Perlu Perawatan Khusus

Latest News

Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita April 30, 2026
Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HUT ke-74 HSU
HUT ke-74 HSU, Bupati Sahrujani Paparkan Capaian “HSU Bangkit” di Rapat Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?