lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengambil langkah menjaga independensi dan kredibilitas penegakan hukum setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga diharapkan tidak memengaruhi jalannya penanganan perkara maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan menghormati keputusan Febrie untuk melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya.
Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa. Seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan miliknya dan menegaskan kepemilikannya telah melalui proses yang sah sejak awal.
Ia juga menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Menurut Febrie, seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan keterkaitan dengan suatu kegiatan tertentu. Namun, ia memilih memberikan penjelasan secara rinci melalui mekanisme penyidikan, bukan melalui konferensi pers.
“Saya siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkembangan perkara tersebut kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


