lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menindaklanjuti laporan dugaan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di sejumlah daerah. Melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung meminta beberapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya SPPG yang bersifat fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat maupun informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan sejumlah titik SPPG yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya atau berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” ujar Anang, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, proses tersebut bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Verifikasi hanya dilakukan pada wilayah yang menjadi objek laporan, sehingga tidak semua daerah ikut diperiksa.
Anang juga memastikan SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir karena proses yang dilakukan hanya bertujuan memastikan kebenaran informasi yang diterima penyidik.
Menurutnya, permintaan kepada Kejati di berbagai daerah merupakan instruksi dari Bidang Pidsus Kejagung untuk memverifikasi laporan di lapangan sebelum hasilnya disampaikan kembali ke pusat sebagai bahan tindak lanjut.
“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum merinci jumlah Kejati yang telah menyampaikan hasil verifikasi maupun berapa banyak titik SPPG yang telah didata.
“Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan,” tambah Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan telah menerima permintaan dari Bidang Pidsus Kejagung untuk melakukan pendataan titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pengumpulan data tersebut merupakan bagian dari proses yang dilakukan secara serentak di sejumlah daerah.
Ia menyebut seluruh data yang diminta telah selesai dihimpun dan telah diserahkan kepada Bidang Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY tidak berwenang menyampaikan hasil pendataan tersebut kepada publik karena seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Kejagung.
Menurut Langgeng, peran Kejati DIY sebatas membantu pengumpulan data sesuai permintaan penyidik, sedangkan tindak lanjut atas hasil verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.


