lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta jajaran pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN secara daring, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, S.ST., M.A.P., bersama seluruh pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
RDP membahas evaluasi sekaligus penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan dan tata ruang serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
Pembahasan antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar prosedur pelayanan semakin sederhana, efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui keikutsertaan dalam RDP tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin memperoleh pembaruan terkait arah kebijakan pelayanan pertanahan yang akan diterapkan secara nasional. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efektif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berkomitmen mendukung implementasi kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin profesional serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


