lenterakalimantan.com, RANTAU – Tim Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan pemberkasan dokumen di Desa Gadung, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat.
Pemberkasan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi, data yuridis, serta persyaratan pendaftaran tanah telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum memasuki tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL karena berfungsi memastikan keabsahan data dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi, sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berlangsung secara tepat, tertib, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Percepatan pelaksanaan PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tapin.


