lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk sebuah rumah mewah yang diduga milik tersangka berinisial TAN.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wirantio, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut, Senin (13/7/2026).
Menurut Ardian, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan diduga merupakan milik tersangka TAN.
“Benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah milik tersangka TAN yang berperan sebagai pelaksana kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tahun anggaran 2021 sampai 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.
Objek yang disita meliputi dua bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, masing-masing seluas 398 meter persegi dan 149 meter persegi.
Proses penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin bersama tim jaksa penyidik. Kegiatan tersebut juga didampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin yang membantu proses penyegelan serta pemasangan plang penyitaan pada bangunan tersebut.
Ardian menegaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Langkah ini dilakukan guna mengamankan aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, sehingga dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejari Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka, yakni TAN selaku kontraktor, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N, Kepala Bidang Sekolah Dasar berinisial AQ, serta AB yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Editor: Tim Redaksi


