lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Nuril Khakim mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah agar tetap berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, Senin (20/7/2026).
Menurut Nuril, hasil pembangunan, mulai dari fasilitas umum, infrastruktur jalan dan jembatan hingga taman bermain anak, merupakan aset bersama yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat.
“Hasil pembangunan itu merupakan aset bersama, sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk bersama menjaga dan memeliharanya,” kata Nuril Khakim.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menegaskan, fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, kesadaran bersama dalam merawat fasilitas tersebut sangat diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Jadi, mesti kita jaga dan pelihara bersama. Karena dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat,” ungkapnya.
Selain mengajak masyarakat menjaga hasil pembangunan, anggota DPRD dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu juga menyoroti parkir kendaraan di kawasan larangan parkir sepanjang Jalan Trans Kalimantan.
Ia mengingatkan para pengemudi, khususnya pengemudi truk, agar mematuhi rambu-rambu larangan parkir demi mencegah kerusakan bahu jalan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
“Pada kawasan yang sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir itu wajib dipatuhi. Jadi, wajib dipatuhi dan ditaati rambu-rambu tersebut,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi, Nuril berharap Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau bersama Dinas Perhubungan setempat dapat memperkuat koordinasi dan melaksanakan patroli secara rutin di kawasan tersebut.
Ia juga mendorong pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada pengemudi yang tetap melanggar larangan parkir. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Jika kedapatan pengemudi yang masih membandel memarkirkan kendaraan pada kawasan larangan parkir, agar diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera, sehingga tidak lagi memarkirkan kendaraannya pada kawasan itu,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


