Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Adi.
Ia menjelaskan, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh, dengan menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Sari.
Forum tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi


