lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa pada 2025 menjadi 25 desa pada 2026 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pemerintah desa secara daring sebagai bagian dari evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pendampingan serta penguatan komitmen aparatur desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas P3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan secara konsisten.
“Reviu akhir ini menjadi tahap evaluasi untuk melihat hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik di desa,” ujarnya.
Ombudsman RI Pastikan Tindak Lanjuti Hasil Verifikasi Desa Anti Maladministrasi
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menilai perkembangan pelayanan desa serta memastikan tindak lanjut hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, hasil reviu akan menjadi dasar rekomendasi dalam penetapan status Desa Anti Maladministrasi.
Pemkab Balangan berharap program ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Editor: Rizki


