lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria warga Jalan Flamboyan III, Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menerangkan pelaku diamankan karena menyimpan 21 paket sabu siap edar di dalam rumah.
“Seorang pria berinisial H (33) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket dengan berat bersih 1,08 gram,” ungkap Kompol Prawira, Rabu (15/1/2025).
Lanjutnya, kata Kompol Prawira pelaku merupakan seorang pengangguran tersebut diringkus petugas di tempat tinggalnya pada Jum’at (3/1/2025).
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 800.000 yang merupakan hasil penjualan barang tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut hasil penjualan transaksi narkoba,” katanya.
Kompol Prawira menjelaskan, Adapun paket sabu yang ditemukan siap jual ditemukan dalam kaleng rokok. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya.
“Adapun barang bukti lainnya antara lain, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan digital hitam, 1 pak plastik klip, 1 sendok warna hijau yang terbuat dari sedotan plastic serta 1 unit handphone,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.


