lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Albertinus Parningotan Nainggolan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang terjerat kasus OTT KPK hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah hingga dituntut 5 tahun dan 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Raharjo SH MH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan, Kamis (3/8/2026), menyatakan bahwa terdakwa Albertinus Parningotan Nainggolan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga. Yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Tipikor. Pasal 20 huruf c Jo pasal 127 ayat (1) KUHP. Kemudian, pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain sanksi kurungan penjara, mantan pimpinan kejaksaan HSU tersebut juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta atau subsidir 90 hari kurungan
Dalam pembacaan nota tuntutannya, penuntut umum mengungkapkan jumlah pasti uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Albertinus sebesar Rp1.312.890.132,-
Apabila terdakwa tidak mampu melunasi sanksi finansial tersebut dalam tenggat satu bulan usai putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun
Sementara itu, dua anak buahnya yakni Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto yang terseret dalam perkara sama dituntut masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Ariyas Dedy menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada Jumat (28/08/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.FRA


