lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki babak baru. PMI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banjarmasin pada 1 Agustus 2026 merupakan agenda resmi organisasi.
Dalam Muskot yang digelar di Balai Kota Banjarmasin tersebut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin periode 2025-2030.
Ketua PMI Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan Muskot digelar melalui proses konsolidasi internal dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurutnya, pelaksanaan Muskot juga telah dikomunikasikan dengan Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, selaku pelindung PMI di tingkat kota.
“Pelaksanaan Muskot pada 1 Agustus 2026 ini merupakan jadwal resmi yang telah disiapkan melalui serangkaian konsolidasi internal hingga audiensi dengan Wali Kota Banjarmasin Bapak HM Yamin HR selaku Pelindung PMI di tingkat Kota Banjarmasin,” kata Gusti Iskandar.
Ia menyebut, PMI Kalsel telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Banjarmasin sekitar dua pekan sebelum Muskot berlangsung. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan agenda organisasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami bersyukur Muskot hari ini berjalan resmi dan mendapat legitimasi penuh dari Pemko Banjarmasin, Forkopimda, hingga jajaran relawan,” ujarnya.
Gusti Iskandar juga menyinggung dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Muskot PMI Banjarmasin sebelumnya. Ia mengatakan PMI Kalsel telah melakukan koordinasi dengan PMI Pusat terkait informasi yang sempat berkembang mengenai pelaksanaan musyawarah tersebut.
“Di pusat sudah clear, hanya misinformasi saja. Seluruh hasil Muskot ini, termasuk terpilihnya Hj Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin juga akan segera dilaporkan secara resmi sebagai bagian dari konsolidasi vertikal organisasi,” katanya.
Sementara itu, Plt Ketua PMI Kota Banjarmasin Puar Junaidi, menegaskan setiap agenda organisasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk memiliki dasar administrasi berupa surat keputusan (SK).
“Yang Muskot kemarin itu SK dan prosedurnya apakah sudah dilakukan sesuai ketentuan organisasi. Yang jelas, Muskot hari ini di Balai Kota Banjarmasin adalah yang sah dan dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi,” tegas Puar.
Ia mengatakan pelaksanaan Muskot kali ini dilakukan oleh kepengurusan yang menjalankan tugas secara resmi. Puar juga meminta setiap agenda organisasi PMI mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.
Terpisah, Juru Bicara Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda, David Santosa, menilai pelaksanaan Muskot tersebut telah memenuhi mekanisme organisasi.
Menurut David, Muskot dilaksanakan langsung oleh Plt Ketua PMI Banjarmasin Puar Junaidi dan dihadiri sekaligus dibuka Ketua PMI Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
“Jadi ini benar-benar legal secara aturan. Kami juga akan segera melakukan koordinasi untuk membentuk kepengurusan agar organisasi ini bisa segera berjalan dan memberikan dampak sosial bagi masyarakat di Kota Banjarmasin,” katanya.
Dengan terpilihnya Hj Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin periode 2025–2030, PMI Banjarmasin selanjutnya akan memasuki tahap pembentukan kepengurusan baru.
Konsolidasi internal diharapkan dapat segera dilakukan sehingga roda organisasi kembali berjalan optimal, khususnya dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan sosial bagi masyarakat Banjarmasin.
Editor: Tim Redaksi


