lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Hak participating interest (PI) 10 persen untuk Kalimantan Timur dari kegiatan usaha hulu migas dinilai belum optimal. Dari sejumlah wilayah kerja (WK) migas yang beroperasi di daerah penghasil ini, baru dua WK yang telah memberikan PI kepada Kaltim.
Sorotan itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana saat menghadiri pertemuan dengan Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum), SKK Migas dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pendopo Lamin Etam, Rabu, 23 September 2026.
Andy menegaskan, kewajiban menawarkan PI 10 persen kepada daerah penghasil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004.
“Yang saya tangkap, PI di Kaltim ini belum optimal. KKKS memberi laporan sudah sunset (cadangan migas berkurang). Tapi KKKS punya kewajiban,” tegas Andy.
Menurut dia, wilayah kerja yang telah memasuki proses pemberian PI kepada Kaltim harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
“Di PP 35 2004 itu, offering (menawarkan) PI 10 persen itu wajib. Yang sudah berproses (WK Eastkal Attaka) segera proses, jangan ditunda-tunda lagi,” tandasnya.
Saat ini, Kaltim tercatat baru memperoleh PI 10 persen dari WK Mahakam melalui Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga melalui Pertamina Hulu Sangasanga.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya mendorong agar KKKS dan SKK Migas membuka peluang lebih luas bagi daerah untuk memperoleh PI dari wilayah kerja migas lainnya.
“Tuhan sudah menyiapkan rezeki-Nya kepada mereka yang mau berbagi. Jadi, jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim,” kata Rudy.
Menurut Rudy, potensi penerimaan dari PI menjadi salah satu peluang bagi Kaltim untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas industri migas di daerah.
Untuk PI dari WK Eastkal Attaka, proses pengusulan saat ini masih berjalan. Sementara sejumlah WK lainnya disebut belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim.
Di antaranya WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang dan WK South Benggara II.
Selain itu, terdapat peluang PI dari wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut, yakni WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal dan WK South Sesulu.
Andy menilai, keberadaan perusahaan migas di Kaltim semestinya tidak hanya dilihat dari aktivitas produksinya, tetapi juga manfaat ekonomi yang dapat diterima daerah.
Salah satu bentuk manfaat tersebut adalah PI 10 persen yang dapat diberikan kepada daerah penghasil melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Di Kaltim, pengelolaan PI tersebut dipercayakan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Penerimaan dari PI 10 persen nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang masuk sebagai komponen dalam APBD.
Di sisi lain, Rudy tetap optimistis potensi migas Kaltim masih dapat dikembangkan meski sejumlah sumur tua mengalami penurunan produksi.
Ia menyebut beberapa KKKS, termasuk ENI dan Petronas melalui Searah Limited, masih melihat prospek pengembangan dari sejumlah area yang sebelumnya kurang diminati operator migas.
Rudy juga menyinggung potensi wilayah Kaltim yang berada di luar kawasan ring of fire. Meski demikian, aktivitas gempa di wilayah Sulawesi beberapa kali turut dirasakan hingga Kaltim.
“Allah menggoyang buminya. Ternyata ini adalah bagian dari cara Allah membagi rezekinya. Sumur-sumur tua yang sudah kering, insyaallah akan terisi lagi,” ujar Rudy.
Dengan masih adanya sejumlah WK yang belum menawarkan PI, pembahasan mengenai hak 10 persen daerah kini tidak hanya berkaitan dengan pembagian manfaat dari kegiatan migas, tetapi juga menyangkut tindak lanjut kewajiban yang telah diatur pemerintah sejak PP Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan.
Editor: Tim Redaksi


