• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek
Ekonomi

OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek dalam melaksanakan demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).
Dorong Reformasi Integritas Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan.
Atur Kepemilikan hingga Pemisahan Fungsi

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait Bursa Efek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban penyampaian laporan Bursa Efek.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan OJK.

Beberapa ketentuan utama dalam POJK 13 Tahun 2026 meliputi:

  • Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
  • Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus memperhatikan dan mempertahankan independensi Bursa Efek.
  • Kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
  • Setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
  • Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
  • Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
  • Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 menjadi bagian dari pengaturan OJK dalam mempersiapkan perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek dengan tetap menekankan aspek independensi, tata kelola, integritas pasar, dan pengawasan.

Sumber: Siaran Pers OJK

Terpopuler

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dukung Gathering FWE Kalsel, CIMB Niaga: Pers untuk Peningkatan Ekonomi di Banua

Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

AgenBRILink, Penguat Denyut Nadi Ekonomi Lokal di Pulau Kerayaan

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Kini Layanan Maxim Telah Hadir di Simpang Empat

PWI Aceh Mendaftar sebagai Calon Tuan Rumah Porwanas 2025

Ombudsman RI Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, Banjarmasin Tertinggi se Kalsel

Jelang Natal-Tahun Baru 2025, Pemkab Tala dan Pemprov Kalsel Gelar Pasar Murah

Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Terpilih Kaltim: Kami Siap Emban Amanah

OJK Pastikan Asuransi Motor Listrik Segera Terbit

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

TAGGED:Berita OJKJAKARTAojkOJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa EfekOtoritas Jasa KeuanganPemegang Saham Bursa Efek
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Latest News

kabupaten
Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla di Tiga Kabupaten
KALIMANTAN TENGAH September 21, 2026
relawan
324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan dari Gubernur Kalteng
KALIMANTAN TENGAH September 20, 2026
Bapelkes Kalsel
Bapelkes Kalsel Dorong Tenaga Kesehatan Terapkan Kompetensi Pelatihan di FKTP
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
BEMKA
BEMKA Salurkan 3.000 Masker untuk Warga Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?