lenterakalimantan.com, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap perkara dengan cakupan cukup luas.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga sejumlah tokoh politik dan mantan kepala daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9).
Menurutnya, keterangan para pihak tersebut dibutuhkan penyidik untuk membangun konstruksi perkara, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.
Salah satu nama yang ikut diamankan adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq. KPK juga membenarkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut terjaring dalam operasi tersebut.
“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Adrianto.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Adrianto maupun pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Selain Fahd dan Adrianto, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Perkara yang dibidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Besarnya operasi tersebut juga terlihat dari barang bukti yang diamankan. KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
KPK kini masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkembangan selanjutnya akan menentukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.


