lenterakalimantan.com, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi sepinya aktivitas di Pasar Paringin.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif, serta dihadiri jajaran Pemkab Balangan, pengurus pasar, dan perwakilan pedagang.
Dalam forum tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai menjadi penyebab sepinya Pasar Paringin. Salah satunya terkait aturan komoditas dagangan, seperti ikan dan sayuran, yang tidak diperbolehkan dijual di Pasar Paringin, namun justru diizinkan di Pasar Modern Adaro.
Selain itu, perbedaan kebijakan retribusi parkir juga menjadi sorotan. Di Pasar Paringin diberlakukan tarif parkir resmi, sementara di Pasar Modern Adaro tidak dikenakan retribusi.
Baca juga: Kabut Asap Pekat Selimuti Balangan, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menyatakan, pembentukan Satgas diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.
“Seperti penanganan masalah lainnya, kita bentuk Satgas agar semua persoalan di Pasar Paringin bisa didata dan dicarikan solusi,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas diharapkan mampu memperjelas pembagian fungsi kedua pasar serta merumuskan langkah konkret yang dapat segera dijalankan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan, Rakhmadi Yusni, menyampaikan bahwa Pemkab Balangan akan kembali menggalakkan program “Belanja Cil” yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar lokal guna menggerakkan sektor UMKM.
Di sisi lain, para pedagang berharap hasil RDPU tidak berhenti sebagai wacana.
“Kami berharap apa yang disampaikan hari ini bisa segera ditindaklanjuti, jangan hanya didengar saja,” ujar Rian, salah satu pedagang.
Editor: Rizki


