lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD Kalsel di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026). Pembahasan difokuskan pada sejumlah catatan evaluasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, mengatakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut dia, pemerintah provinsi melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian HK.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD. Dokumen evaluasi tersebut juga telah diterima untuk menjadi acuan dalam pembahasan tindak lanjut Perubahan APBD 2026.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pemerintah provinsi telah meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi Kemendagri untuk segera melakukan perbaikan.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat.
“Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” ujarnya.
Melalui tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh catatan evaluasi sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan anggaran dapat mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


