lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan informasi administrasi kependudukan bagi operator desa dan kelurahan di Pendopo Bersinar, Pembataan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meninjau tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) antara Disdukcapil dan pemerintah desa/kelurahan terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk), sekaligus mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowie Rawatianice, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan peran aktif aparat desa dan kelurahan dalam memenuhi hak dan kewajiban masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, bimtek ini untuk memastikan aparat yang menggunakan data kependudukan telah memiliki hak akses resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Memastikan data pribadi penduduk terjamin keamanannya dan membangun sinergi Disdukcapil dengan desa/kelurahan, khususnya aktivasi IKD dalam mendukung PERLINSOS 2027,” ungkapnya.
Baca juga: Diskominfo Tabalong Raih Juara 1 Kalsel Innovation Award 2026
Kegiatan tersebut diikuti 131 aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong. Sejumlah narasumber dihadirkan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) serta Disdukcapil Tabalong.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, mengatakan petugas desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi kependudukan karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan informasi administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan, termasuk dalam penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Identitas Kependudukan Digital.
“Kita ingin masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit,” ujarnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.
Menurutnya, kemudahan akses layanan tersebut harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab petugas dalam mengelola data penduduk.
Ia juga mengingatkan bahwa data kependudukan merupakan informasi pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya. Penggunaannya harus sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai data masyarakat disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” pungkasnya.
Editor: Rizki


