lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (26/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta raperda inisiatif DPRD terkait usaha mikro dan perlindungan petani.
Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pandangan fraksi-fraksi yang mendukung kelanjutan pembahasan sejumlah raperda ke tahap berikutnya. Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Ia menegaskan, pembahasan raperda merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menyampaikan bahwa lima fraksi DPRD dapat memahami pidato pengantar Bupati terkait Raperda APBD 2027 dan mendukung agar pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, dinamika pembahasan anggaran masih akan menjadi perhatian bersama. Tandean juga mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027 mengalami penurunan dibandingkan tahun anggaran 2026, sehingga kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam membahas berbagai rancangan regulasi, termasuk kebijakan anggaran, pemberdayaan usaha mikro, perlindungan petani, serta penanganan karhutla.
Editor: Tim Redaksi


