lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin mendorong penyusunan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada kondisi faktual dan kebutuhan hukum masing-masing daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel H. Muhammad Syarifuddin dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Empat Naskah Akademik dan Draf RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/10/2026) pagi.
Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan 33 RUU kabupaten/kota pada 2027 sebagai bagian dari upaya menyesuaikan dasar hukum pemerintahan daerah dengan perkembangan kondisi administratif dan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam sambutan yang disampaikan melalui Sekdaprov Kalsel, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung proses penyusunan regulasi, termasuk melalui penyediaan data dan keterangan yang dibutuhkan tim penyusun.
Menurutnya, pembaruan dasar hukum pembentukan daerah diperlukan agar ketentuan yang berlaku selaras dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan tata kelola pemerintahan.
Dasar hukum pembentukan Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Pengalaman Kalsel dalam menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan juga menjadi salah satu referensi dalam proses penataan regulasi tersebut.
“Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang,” ungkap Gubernur.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan empat RUU tersebut meliputi cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, serta karakteristik masing-masing kabupaten/kota.
Untuk mendukung proses penyusunan, Gubernur meminta perangkat daerah terkait mendampingi tim penyusun agar data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Khusus mengenai batas wilayah, Pemprov Kalsel berharap rumusan dalam draf RUU mengacu pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan administrasi kewilayahan.
Selain itu, karakteristik daerah yang dimuat dalam naskah akademik diharapkan tidak hanya mencakup luas wilayah dan jumlah penduduk, tetapi juga menggambarkan kondisi serta kekhasan masing-masing daerah secara menyeluruh.
Gubernur juga berharap keterangan dalam forum konsultasi disampaikan oleh pihak yang memahami kondisi wilayah masing-masing sehingga substansi regulasi didukung informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penyusunan empat RUU tersebut harus memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah tanpa menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun pemerintah daerah.
Menurut Rifqinizamy, forum konsultasi publik perlu dimanfaatkan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul di kemudian hari.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota serta penyesuaian ketentuan administratif, termasuk cakupan kecamatan dan kelurahan, agar sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonom baru maupun pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota.
“Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota, termasuk penambahan kecamatan, kelurahan, dan sebagainya,” tegasnya.
Rifqinizamy menambahkan, penyusunan regulasi tersebut juga tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru. Karena itu, pembahasannya tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi penambahan dana bagi hasil maupun pemberian insentif di luar formula yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, konsultasi publik di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Badan Keahlian DPR RI untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan RUU terkait kabupaten/kota di Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, Novianto Murti Hantoro; Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR; Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo; Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin; Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H. Minggu Basuki; serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Rapat konsultasi publik ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata oleh Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran tim penyusun.
Melalui forum tersebut, masukan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi naskah akademik dan draf RUU. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Selatan.
Editor : Tim Redaksi


