lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang dan menyita sabu dengan berat bersih total 167,51 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (27/10).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Andi Prateknjo, menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
“Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 167,51 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital,” ujar Heri.
Dari hasil penanganan perkara, delapan orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar turut membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Tabalong menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, disertai langkah pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat.
Editor: Rizki


