lenterakalimantan.com, RANTAU – Masyarakat Desa Banua Hanyar Hulu, Kecamatan Tapin Utara, menerima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Senin (26/10/2026).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program tersebut, pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Sertipikat yang diterima diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki secara lebih optimal dan produktif untuk menunjang kegiatan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus berkomitmen mendukung pelaksanaan PTSL agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


