lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menggelar rapat klarifikasi untuk memastikan status aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin, khususnya eks bangunan RSUD Datu Sanggul yang saat ini digunakan sebagai kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin. Rapat berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin, Bagian Hukum serta Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, dan RSUD Datu Sanggul.
Dalam rapat tersebut, para pihak membahas status aset eks bangunan RSUD Datu Sanggul, mulai dari kejelasan data kepemilikan hingga pemanfaatannya saat ini. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai aset daerah tercatat secara benar dan pengelolaannya berjalan tertib serta akuntabel.
Klarifikasi status aset menjadi bagian penting dalam upaya penataan administrasi pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah. Kejelasan data dan status hukum diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara seluruh pihak terkait mengenai status aset tersebut. Hasil klarifikasi selanjutnya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk pengamanan aset dan penguatan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin sesuai peraturan perundang-undangan.


