lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kunjungan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas. Rombongan dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah bersama anggota Anita Fransiska, serta jajaran sekretariat Laura Andalina, Ferry, dan Nancy Vena.
Kedatangan tim disambut Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kapuas Hartoni U. Sawang beserta jajaran.
Visitasi tersebut bertujuan memeriksa secara langsung pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kapuas, termasuk kesesuaian sarana dan prasarana dengan data yang disampaikan dalam penilaian. Evaluasi juga mencakup pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa, konsistensi pengisian dokumen pendukung, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Wiyatno menegaskan komitmen Pemkab Kapuas untuk terus memperkuat keterbukaan informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia menyampaikan, Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2021 hingga 2025. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan informasi publik.
“Komitmen tersebut kami wujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dukungan anggaran untuk pengelolaan PPID, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi,” ujar Wiyatno.
Ke depan, ia berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa semakin aktif menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kompetensi pengelola informasi, serta penguatan budaya transparansi juga perlu terus dilakukan.
Wiyatno turut menyoroti pentingnya peran Dinas Kominfosantik dalam meluruskan informasi yang tidak benar, termasuk hoaks dan fitnah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita siap dengan keterbukaan informasi, tetapi kita juga harus siap meluruskan apabila ada hal-hal yang tidak benar. Dinas Kominfo diharapkan dapat berperan dalam menyampaikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Kapuas mempertahankan predikat Informatif. Ia menyebut Kapuas sebagai salah satu dari tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang meraih predikat tersebut, bersama Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau.
Ngismatul juga mengapresiasi upaya Pemkab Kapuas dalam mendorong pembentukan PPID Desa melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Melalui kegiatan visitasi ini, Pemkab Kapuas diharapkan memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi capaian penilaian, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber : hmkmnf


