lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pertanian bekerja sama dengan Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai mewakili Bupati Kapuas. Hadir pula Asisten II Sekda Kusmiatie, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Septedy, Kepala Dinas Pertanian Edi, perwakilan UPR Prof. Dr. Ir. Sosilawaty, M.P., jajaran perangkat daerah terkait, para camat, serta perwakilan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari sejumlah wilayah sentra produksi padi.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pertanian Kapuas Edi menyampaikan bahwa Kapuas merupakan salah satu lumbung pangan utama Kalimantan Tengah dengan kontribusi sekitar 45 persen terhadap total produksi beras provinsi. Dengan luas baku sawah mencapai 45.006 hektare, Kabupaten Kapuas mencatat surplus beras sebanyak 21.123 ton pada 2025.
Menurut Edi, penyusunan Raperda LP2B menjadi langkah penting untuk memberikan landasan hukum dalam melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung program strategis nasional, termasuk optimalisasi lahan dan Cetak Sawah Rakyat yang di Kabupaten Kapuas telah terealisasi seluas 4.571 hektare.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian perlu diiringi upaya meningkatkan nilai ekonomi hasil panen agar petani tidak terdorong mengalihfungsikan lahannya.
“Salah satu solusi supaya tidak cepat alih fungsi adalah harga gabahnya dinaikkan. Bagaimana harga gabah dinaikkan? Industri hilirnya harus dikembangkan, dengan membangun penggilingan padi skala besar (Rice Milling Unit/RMU) di Kabupaten Kapuas,” ujar Usis.
Ia menjelaskan, pengembangan industri pengolahan padi diharapkan dapat menyerap hasil panen petani dari Kapuas, Pulang Pisau, hingga Barito Kuala. Dengan demikian, hasil pertanian dapat diolah menjadi beras kemasan bermerek khas Kapuas yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih tinggi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kapuas mematangkan rencana pembangunan RMU modern berkapasitas 400 ton per hari di Desa Bandar Mekar, Kecamatan Tamban Catur. Fasilitas ini direncanakan untuk menampung dan mengolah hasil panen dari kawasan sentra pertanian sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Selain melindungi lahan, Raperda LP2B juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pemberian insentif kepada petani. Dukungan yang direncanakan mencakup kemudahan akses pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta perbaikan sarana irigasi.
Sementara itu, perwakilan UPR Prof. Dr. Ir. Sosilawaty, M.P. menyatakan kesiapan tim ahli lintas disiplin ilmu, meliputi agroteknologi, sosial ekonomi, hukum, dan teknik, untuk menyusun naskah akademik serta Raperda LP2B. Regulasi tersebut diharapkan adaptif, berkeadilan, dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Melalui penyusunan Raperda LP2B, Pemkab Kapuas berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan ketahanan pangan daerah.
Sumber : hmkmnf


