lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia. Ketika api terus mengancam kawasan permukiman, asap mengganggu aktivitas masyarakat, dan risiko kesehatan meningkat, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar seberapa luas lahan yang terbakar, melainkan sejauh mana negara hadir melindungi keselamatan warganya.
Di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera, karhutla menjadi ancaman serius yang berdampak pada kesehatan, perekonomian, serta kelancaran transportasi. Asap mengganggu jarak pandang, aktivitas perdagangan terhambat, dan jalur transportasi menghadapi risiko gangguan. Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan, harus menanggung dampak yang tidak mereka ciptakan sendiri.
Karhutla semestinya tidak terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang datang tanpa peringatan. Pola kejadian yang berulang setiap musim kemarau seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan, menyiapkan sumber daya, dan memastikan setiap instansi memahami tugas serta tanggung jawabnya.
Namun, berdasarkan penelusuran dan pengamatan Tim Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) di wilayah terdampak, persoalan yang ditemukan bukan hanya berkaitan dengan sulitnya memadamkan api. Koordinasi antarlembaga, dukungan operasional, dan kejelasan komando juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ketika titik api membesar, relawan dan pemadam kebakaran (PMK) swasta harus bekerja di tengah kondisi lapangan yang berbahaya. Mereka dituntut bergerak cepat, tetapi efektivitas kerja sangat bergantung pada kejelasan koordinasi, ketersediaan peralatan, dan kecukupan logistik.
Ironisnya, kelompok yang selama ini turut menjadi garda terdepan pemadaman justru menghadapi keterbatasan biaya operasional. Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), perawatan armada, dan perlengkapan pemadaman tidak dapat dipenuhi hanya dengan semangat kerelawanan.
Jika armada pemadam swasta terpaksa mengurangi aktivitas karena kesulitan membeli BBM, pemerintah perlu segera mengevaluasi sistem dukungan operasional yang tersedia. Jangan sampai kemampuan penanggulangan bencana di lapangan bergantung pada daya tahan finansial para relawan.
Di sisi lain, penggunaan helikopter untuk pengeboman air atau water bombing membutuhkan biaya besar. Angka biaya yang disebut mencapai Rp100 juta per jam perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk komponen pembiayaan, durasi operasi, lokasi sasaran, dan hasil yang dicapai.
Penggunaan anggaran besar bukan dengan sendirinya menunjukkan pemborosan. Namun, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk penanganan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan melalui ukuran keberhasilan yang jelas. Operasi udara juga perlu terintegrasi dengan pemadaman darat, pemetaan titik api, dan upaya pencegahan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman sesaat.
Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan seluruh sumber daya bergerak dalam satu strategi yang terukur.
Karhutla Berulang, Mengapa Pencegahan Terus Tertinggal?
Karhutla pada musim kemarau bukan peristiwa yang sepenuhnya tidak dapat diperkirakan. Risiko kebakaran dapat dipetakan berdasarkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, riwayat kejadian, serta aktivitas manusia di kawasan rawan.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah seharusnya tidak baru bergerak setelah api meluas dan asap menyelimuti permukiman. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan sarana pemadaman, pembiayaan operasional, dan penegakan hukum harus disiapkan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Jika kebakaran terus berulang di kawasan yang sama, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas yang berada di lapangan. Pemerintah juga perlu memeriksa kualitas perencanaan, efektivitas program pencegahan, kecukupan anggaran, serta kepatuhan perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum berhasil, dan langkah korektif apa yang akan dilakukan. Tanpa evaluasi berbasis data, penanganan karhutla berisiko terjebak dalam pola yang sama: kebakaran terjadi, bantuan dikerahkan, anggaran digunakan, kemudian persoalan kembali berulang pada musim berikutnya.
Penetapan status keadaan darurat bencana juga harus dipertimbangkan berdasarkan indikator dan kondisi faktual di wilayah terdampak. Pemerintah perlu memastikan apakah skala bencana telah melampaui kemampuan penanganan rutin, apakah layanan dasar masyarakat terganggu, serta apakah dibutuhkan mobilisasi sumber daya yang lebih besar.
Status darurat bukan sekadar simbol ketegasan pemerintah. Keputusan tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko dan kebutuhan penanganan, dengan tujuan mempercepat perlindungan masyarakat dan memastikan sumber daya tersedia secara memadai.
Jangan Biarkan Relawan Menanggung Beban Negara
Salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah dukungan bagi pemadam kebakaran swasta dan relawan.
Mereka tidak dapat terus-menerus diandalkan untuk menutup kekurangan kapasitas penanganan bencana tanpa kepastian dukungan. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebutuhan BBM, biaya perawatan kendaraan, alat pelindung diri, perlengkapan pemadaman, serta mekanisme pembiayaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan tersebut harus disalurkan berdasarkan kebutuhan lapangan dan mekanisme yang jelas, bukan sekadar bantuan sesaat ketika kebakaran sudah meluas.
Pemerintah juga perlu membangun sistem komando dan koordinasi yang memastikan pembagian tugas antarlembaga berjalan efektif. Siapa yang menentukan prioritas lokasi pemadaman, siapa yang menyediakan logistik, bagaimana bantuan lintas daerah dikerahkan, dan siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi hasil operasi harus ditetapkan secara tegas.
Tanpa kejelasan tersebut, pengerahan banyak personel dan armada belum tentu menghasilkan penanganan yang optimal.
Keselamatan relawan pun tidak boleh diabaikan. Mereka yang bertugas di tengah asap pekat dan kawasan terbakar membutuhkan perlindungan, peralatan yang memadai, serta dukungan kesehatan. Pengorbanan relawan tidak semestinya dijadikan alasan bagi negara untuk mengendurkan tanggung jawabnya.
Hukum Jangan Berhenti pada Aturan di Atas Kertas
Persoalan karhutla juga harus dilihat dari perspektif penegakan hukum. Pencegahan dan pemadaman tidak akan menyelesaikan akar masalah apabila penyebab kebakaran tidak ditelusuri dan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum yang efektif.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara karhutla. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam konteks tertentu terhadap kerugian yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut.
Penerapan tanggung jawab mutlak bukan berarti setiap perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar otomatis terbukti bersalah. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, hubungan dengan kegiatan usaha, serta fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.
Begitu pula dengan dugaan kelalaian pejabat atau penanggung jawab usaha. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan dan bukti yang sah, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi di suatu wilayah.
Meski demikian, prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan penyelidikan berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus menelusuri sumber api, memeriksa dugaan pelanggaran, mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, terutama dalam pelaksanaan kewajiban pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Yang dibutuhkan bukan semata-mata penambahan aturan baru, melainkan kepastian bahwa peraturan yang telah tersedia benar-benar dijalankan. Jika masih terdapat celah regulasi, pemerintah dan DPR perlu mengkajinya berdasarkan persoalan konkret yang ditemukan di lapangan.
Laporan ke Pusat Harus Mencerminkan Kondisi Lapangan
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kesesuaian antara laporan resmi penanganan karhutla dan kondisi yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah pusat membutuhkan laporan yang akurat untuk menentukan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan mengerahkan bantuan. Karena itu, data mengenai titik panas, luas lahan terbakar, kondisi kualitas udara, jumlah warga terdampak, kebutuhan logistik, serta hasil operasi pemadaman harus disusun berdasarkan metodologi yang jelas dan dapat diperiksa.
Penurunan jumlah titik panas pada suatu periode, misalnya, tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persoalan karhutla telah teratasi. Titik panas merupakan salah satu indikator pemantauan, sedangkan tingkat keberhasilan penanganan juga harus dilihat dari luas kebakaran, perkembangan titik api, kondisi udara, keselamatan masyarakat, dan kemampuan mencegah kebakaran berulang.
Sebaliknya, kondisi asap yang masih dirasakan masyarakat juga perlu dianalisis bersama data kualitas udara, sumber kebakaran, kondisi cuaca, dan perkembangan penanganan di lapangan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, PP SMUK memandang perlu adanya pemeriksaan independen terhadap kesesuaian laporan penanganan karhutla dengan kondisi faktual di wilayah terdampak.
Jika ditemukan perbedaan antara laporan dan kenyataan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan memperbaiki sistem pelaporan. Apabila terdapat bukti manipulasi data atau penyampaian informasi yang sengaja menyesatkan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Informasi yang tidak akurat dapat mengakibatkan salah penentuan prioritas, keterlambatan bantuan, dan alokasi sumber daya yang tidak sesuai kebutuhan. Dalam penanganan bencana, kesalahan informasi bukan sekadar masalah administrasi karena dampaknya dapat menyentuh keselamatan masyarakat.
Presiden Perlu Memastikan Penanganan Berjalan Efektif
Atas berbagai persoalan tersebut, PP SMUK mendesak Presiden agar memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pemerintah pusat perlu mengevaluasi kinerja kementerian dan lembaga terkait, termasuk efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Evaluasi tersebut harus bertumpu pada capaian yang dapat diukur, kebutuhan riil masyarakat, dan hambatan yang ditemukan selama operasi penanganan.
PP SMUK juga mendorong pemerintah segera menilai kebutuhan penetapan status keadaan darurat di wilayah terdampak, memperkuat dukungan operasional bagi pemadam kebakaran swasta dan relawan, serta memastikan bantuan kesehatan menjangkau masyarakat yang terpapar asap.
Di bidang penegakan hukum, penyelidikan terhadap penyebab kebakaran harus dilakukan secara serius dan terbuka. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Pemerintah juga perlu membuka ruang pengawasan publik melalui penyampaian data berkala mengenai perkembangan kebakaran, penggunaan anggaran, pengerahan personel, kondisi kualitas udara, dan hasil penindakan hukum.
Karhutla tidak boleh terus menjadi bencana yang berulang tanpa evaluasi menyeluruh. Setiap musim kebakaran seharusnya menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar menambah daftar wilayah terdampak dan memperbesar beban masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak armada yang dikerahkan atau berapa kali operasi pemadaman dilakukan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa cepat masyarakat terlindungi, seberapa efektif kebakaran dicegah, seberapa tepat anggaran digunakan, dan seberapa konsisten hukum ditegakkan.
Negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar dan asap memenuhi udara. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika risiko mulai terdeteksi, dan setelah api padam untuk memastikan bencana serupa tidak kembali berulang dengan pola yang sama.
Oleh: Ahmad Zaki
Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (PP SMUK)


