lenterakalimantan, PULANG PISAU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan investasi, pengembangan ekonomi kreatif, serta pemberdayaan dan perlindungan petani, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rancangan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memastikan aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Harmonisasi tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Yusuf Salamat; Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalimantan Tengah, Rio Jenerio; serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, termasuk Ketua DPRD Tandean Indra Bela dan Ketua BAPEMPERDA Nasrun Rambe. Sejumlah perwakilan perangkat daerah, pihak pemrakarsa, pejabat fungsional, dan Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan juga mengikuti kegiatan tersebut.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Dalam pembahasan Raperda penanaman modal, materi yang dikaji mencakup kebijakan investasi, promosi, pengawasan, pelayanan perizinan dan nonperizinan, hingga pemanfaatan sistem layanan elektronik, termasuk Online Single Submission (OSS). Regulasi ini diarahkan untuk mendukung iklim investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, dua Raperda Kabupaten Pulang Pisau berfokus pada penguatan usaha mikro, pengembangan potensi ekonomi kreatif, serta peningkatan pemberdayaan dan perlindungan petani. Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor pertanian.
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Yusuf Salamat, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui harmonisasi ini, berbagai masukan dan penyempurnaan dibahas untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan substansi ketiga Raperda sesuai dengan ketentuan hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


