lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Penanganan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan. Kuasa hukum perusahaan menduga Kepala Desa (Kades) Karang Rejo menghambat proses penyerahan dua orang yang diamankan petugas keamanan perusahaan kepada kepolisian.
Kuasa hukum PT Indoraya Everlatex, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., mengatakan kedua orang tersebut diamankan petugas keamanan pada Minggu (18/10/2026) karena diduga melakukan pemanenan dan pengangkutan TBS tanpa hak di kawasan perkebunan perusahaan.
Menurut Supian, saat petugas hendak menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang-barang yang berkaitan dengan kejadian itu ke Polres Tanah Laut, muncul dugaan hambatan yang melibatkan Kades Karang Rejo.
“Ketika petugas keamanan perusahaan hendak menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada aparat Polres Tanah Laut, proses tersebut diduga mendapat hambatan dari Kepala Desa atau Pembakal Karang Rejo,” ujar Supian.
Ia menyebut, dalam peristiwa tersebut, petugas keamanan turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian, antara lain TBS kelapa sawit, satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil panen, serta sejumlah peralatan panen.
Menurut Supian, barang-barang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk pihak yang melakukan pemanenan, mengangkut hasil panen, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan hambatan dalam proses penyerahan tersebut, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah mempersiapkan laporan polisi terhadap Kades Karang Rejo.
Supian mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
Ia menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut batas kewenangan pejabat pemerintahan desa serta proses penanganan dugaan tindak pidana.
“Upaya petugas keamanan untuk membawa kedua terduga pelaku berikut barang-barang yang berkaitan dengan perkara ke Polres Tanah Laut disebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan,” ungkapnya.
Selain dugaan hambatan penyerahan, pihak perusahaan juga mempertanyakan keterlibatan Kades Karang Rejo dalam peristiwa yang disebut terjadi di areal HGU PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong.
Menurut Supian, berdasarkan dokumen pertanahan yang dimiliki perusahaan, lokasi kejadian berada dalam wilayah administratif Desa Swarangan. Sementara itu, pejabat desa yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan Kades Karang Rejo.
Perbedaan wilayah administratif itu, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama berkaitan dengan kapasitas dan alasan keterlibatan pejabat desa dalam proses penyerahan kedua terduga pelaku.
Meski demikian, dugaan perintangan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum perusahaan. Pembuktian mengenai peristiwa yang terjadi, tindakan pihak-pihak terkait, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penanganan dugaan pencurian TBS dan klarifikasi atas dugaan hambatan dalam proses penyerahan kepada kepolisian.
Editor : Tim Redaksi


