lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dukungan pendanaan kemitraan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan periode 2021–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.625.589.678.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel pada Kamis (22/10/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA, AGK, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan program dukungan pendanaan kemitraan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan penguatan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Dalam perjanjian tersebut, dukungan kemitraan semestinya diberikan dalam bentuk in-kind, yakni berupa barang atau jasa.
Namun, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, penyidik menemukan dugaan bahwa dukungan yang telah disepakati dalam bentuk barang dan jasa justru direalisasikan melalui pemberian uang tunai atau in-cash.
“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk uang tunai,” kata Yuni.
Penyidik menduga penyaluran uang tersebut dilakukan secara langsung tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya. Selain itu, realisasi dana tersebut disebut tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
Kondisi itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana kemitraan tersebut.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana secara primair dan subsidiair.
Dalam dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejati Kalsel menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yuni menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mengikuti peraturan perundang-undangan.
Editor : Tim Redaksi


