• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
OJK Sanksi
Sumber Foto: Dok. OJK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan keterangan OJK pada 16 Oktober 2026, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan indikasi pelanggaran terkait pemesanan dan penjatahan saham.

OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, meliputi sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direktur perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin sejumlah individu yang menjabat sebagai direktur perusahaan efek terkait.

Penjatahan Saham BREN dan CUAN Turut Diperiksa

Dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut.

Sejumlah pihak turut dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.

OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah terkait pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Total Denda Mencapai Rp2,1 Triliun

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

  • DSSA: Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham.
  • BREN: Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham.
  • CUAN: Rp100 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham.

Dengan demikian, total denda yang diumumkan OJK mencapai Rp2,1 triliun.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal yang dilakukan secara konsisten bersama Self-Regulatory Organization (SRO) atau lembaga pengatur mandiri di pasar modal.

Menurut OJK, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum. OJK menyatakan upaya tersebut akan terus dilakukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Sumber: Siaran Pers OJK

Terpopuler

DPRD Pulang Pisau Imbau Warga Buka Lahan Tanpa Bakar untuk Cegah Karhutla
DPRD Pulang Pisau Imbau Warga Buka Lahan Tanpa Bakar untuk Cegah Karhutla
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Balangan Berikan Insentif Rp 500 Ribu per Bulan Untuk Anggota TAGANA

GoodSpector Resmi Hadir, Solusi Jasa Inspeksi Mobil Bekas Cepat dan Bebas Zonk

Berikut Alasan OJK Perketat Bagi Pengguna Paylater

Salmi Halal Tour Kampanyekan “Haji Muda” untuk Generasi Milenial

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Provinsi Kalsel Tetap Terjaga

Bersama Bupati Abdul Hadi, Dandim 1001/HSU-BLG Tingkatkan Infrastruktur di Halong untuk Dukung Perekonomian Lokal

Investor Global Kembali ke Aset Aman: Obligasi & Emas Melesat di Awal 2026

Bupati HST Buka Kursus Tani dan Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

OJK Kalsel: Sektor Jasa Keuangan di Banua Tetap Stabil

PUPRP Tala Dukung Banua Tengah Ditetapkan Sebagai Kampung Reforma Agraria

TAGGED:EkonomiojkOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Penghargaan kepada Atlet Pemkot Banjarbaru Berikan Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi PORPROV XII dan PEPARPROV V
Next Article Matangkan Raperda RTRW, Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi ke Tiga Daerah Matangkan Raperda RTRW, Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi ke Tiga Daerah

Latest News

Matangkan Raperda RTRW, Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi ke Tiga Daerah
Matangkan Raperda RTRW, Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi ke Tiga Daerah
KALIMANTAN TENGAH Oktober 19, 2026
Penghargaan kepada Atlet
Pemkot Banjarbaru Berikan Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi PORPROV XII dan PEPARPROV V
KALIMANTAN SELATAN Oktober 19, 2026
TP PKK
Ketua TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran dan Kabut Asap di Batola
KALIMANTAN SELATAN Oktober 19, 2026
OJK-SRO
OJK-SRO Perkuat Integritas Pasar Modal Lewat Dialog dengan Pelaku Pasar
Ekonomi Oktober 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?