lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas. Hadir dalam kegiatan itu Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, bersama sejumlah perangkat daerah terkait dan undangan lainnya.
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Penandatanganan surat edaran bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sarana dan prasarana serta tenaga penyuluh pertanian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan dukungan kepada penyuluh dalam mendampingi petani, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program pertanian di daerah.
Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian memiliki keterkaitan erat. Ketersediaan pasokan pangan, kelancaran distribusi, serta peningkatan produktivitas pertanian menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan.
Sumber : hmkmnf


