lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum daerah (RSUD), organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Senin (19/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan arsip yang tertib juga diperlukan untuk memudahkan penelusuran informasi, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Ia menegaskan bahwa tertib arsip harus menjadi budaya kerja seluruh unsur organisasi, bukan hanya tanggung jawab petugas kearsipan. Dengan demikian, setiap dokumen dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Dwi Susanti, S.E., M.A., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kota Banjarmasin oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut Dwi, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah mengevaluasi dan membenahi pengelolaan arsip sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Materi sosialisasi mencakup Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, S.T., M.T., menekankan pentingnya penerapan kebijakan kearsipan secara konsisten di setiap unit kerja.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas dokumen, sekaligus memastikan arsip mudah ditemukan ketika dibutuhkan sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Muamar, S.H., yang menyampaikan materi terkait kebijakan dan penyelenggaraan kearsipan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti 112 peserta dari berbagai unsur, yakni 40 perwakilan perangkat daerah, tiga perwakilan BUMD, satu perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, tujuh perwakilan organisasi kemasyarakatan, sembilan perwakilan organisasi politik, serta 52 perwakilan kelurahan se-Kota Banjarmasin.
Para peserta, yang terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian serta pengelola arsip, mengikuti kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip terjaga.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan kapasitas sumber daya manusia hingga kebutuhan standardisasi prosedur dan risiko kehilangan, kerusakan, serta penyalahgunaan informasi.
Karena itu, pembenahan kearsipan perlu didukung melalui evaluasi berkala, peningkatan kompetensi pengelola arsip, penetapan penanggung jawab yang jelas, serta pemanfaatan sistem kearsipan digital dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan hak akses.
Melalui pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan, Pemkot Banjarmasin berharap dokumen pemerintahan dapat menjadi sumber informasi yang andal, mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera.
Editor: Tim Redaksi


