lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Proses hukum perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Estate Salaman PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) yang ditangani Polres Tanah Laut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
PT CPKA, yang merupakan bagian dari Sinar Alam Plantations Group, selaku korban atau pihak yang dirugikan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Penyelesaian secara restoratif dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Polres Tanah Laut. Proses tersebut melibatkan unsur kepolisian, pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum selaku pelapor, serta Muhammad Andriyani bersama istri dan keluarganya.
Kuasa Hukum PT CPKA, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., mengatakan keputusan perusahaan memberikan ruang bagi penyelesaian restoratif bukan berarti membenarkan atau menoleransi perbuatan yang merugikan perusahaan. Menurutnya, pertanggungjawaban tetap menjadi unsur utama dalam penyelesaian perkara.
“Perusahaan tetap mempunyai kewajiban menjaga aset dan memastikan setiap tindakan yang merugikan perusahaan dipertanggungjawabkan. Tetapi ketika ada penyesalan, permohonan maaf, itikad baik, dan kesungguhan untuk memulihkan kerugian, hukum juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi kepada pemulihan,” ujar M. Supian Noor.
Ia mengatakan, hukum tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman apabila tujuan keadilan masih dapat diwujudkan melalui pertanggungjawaban dan pemulihan.
“Ada saatnya ketegasan diperlukan, tetapi ketegasan tidak harus menghilangkan kepedulian dan belas kasih. Kesempatan kedua dapat diberikan sepanjang ada tanggung jawab nyata. Keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi bagaimana kesalahan itu dipertanggungjawabkan dan kerugian yang timbul dipulihkan,” katanya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana musyawarah dengan fokus pada tiga hal, yakni pertanggungjawaban, perdamaian, dan pemulihan kerugian korban.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pengeluaran BBM milik PT CPKA di Estate Salaman.
Dalam proses penanganannya, Muhammad Andriyani, yang sebelumnya bekerja sebagai Kepala Gudang, menjadi pihak terlapor dan menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Laut.
Sebelum proses perdamaian berlangsung, Andriyani juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut memuat keterangannya mengenai transaksi penjualan BBM jenis solar serta dugaan manipulasi data pengeluaran BBM perusahaan.
Dalam perkembangan perkara, muncul upaya penyelesaian dari pihak keluarga. Permohonan maaf disampaikan kepada perusahaan, disertai kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut kemudian menjadi bagian dari proses perdamaian antara pihak perusahaan dan Andriyani dengan mengedepankan pertanggungjawaban serta pemulihan kerugian.
Editor: Tim Redaksi


