• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala
Uncategorized

Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala

Riswan
Riswan
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat Jumpa Pers. Senin ( 29/8)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat Jumpa Pers. Senin ( 29/8)
SHARE

lenterakalimatan.com, PELAIHARI – Adanya perkara jual beli lahan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Agar pengusutan itu berjalan secara fair Dalam beberapa bulan ini Kejaksaan Negeri Tanah Laut, gencar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.

Hal itu ia sampaikan Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH, menyebut, Senin (29/8), lahan yang masuk kawasan hutan lindung yang sudah jelas diperiksa kurang lebih 35 hektar.

Kendati adanya sebagian lahan ada transaksi jual beli kepada perorangan dan sebagian dimiliki oleh masyarakat.

Akan tetapi Ramadani menegaskan untuk ini kepemilikan sporadik di kawasan hutan lindung sudah dihapus dikembalikan ke pihak desa setempat.

Ia bilang Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dugaan lahan alih fungsi di Desa Sungai Riam, sebanyak 29 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk para ahli pidana, serta melakukan diskusi dengan ahli kerugian negara provinsi Kalsel.

Hasil penyelidikan sambung dia dilakukan secara menyeluruh oleh Kejaksaan dan menemukan suatu peristiwa alih fungsi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam di atas namakan masyarakat.

Dimana pada waktu itu sporadik tersebut menjadi dokumen kepala desa, bukan atas produk dari BPN.

“Disitu ada transaksi pembelian lahan itu senilai Rp 380 juta. Keterangan BPKP terkait transaksi pembelian lahan tersebut tidak ditemukan kerugian negara,”katanya.

Dalam peristiwa ini yang merasa dirugikan yakni adalah pembeli lahan itu sendiri. Kejaksaan tidak berhenti disini saja melanjutkan Penyelidik dari kejaksaan melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana meminta kepastian hukum apa itu tindak pidana korupsi atau hal lainnya.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan ahli pidana, peristiwa penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pidana.

“Dari sisi kepala desa dalam sporadik bukan sebagai pihak pembeli maupun penjual, dalam hal ini kepala desa yang mengetahui sporadik sudah diterbitkan,”ucapnya.

Inilah juga sebagai dasar penyelidikan dan pemeriksaan perkara hutan lindung di Desa Sungai Riam dihentikan.

Sebab intinya tidak ditemukan tindak pidana korupsi dan tidak ditemukan cukup bukti.

“Guna tidak ada lagi penyalahgunaan sporadik di area hutan lindung, maka sporadik sebelumnya sudah terbit itu sudah dicabut dikembalikan ke pihak desa Sungai Riam,”tegasnya

Terpopuler

Fokus untuk Rakyat, Gubernur Kaltim Minta Program Dipercepat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pelepasan Jalan PTPN ke Pemkab Tala Capai Rp 3,1 Miliar, Joko Pitoyo: Tahun Ini di Anggarkan Pengerasan dan Pengaspalan

Tampil Memukau, Akmal dan Resty Dinobatkan Menjadi Nanang Galuh HST 2022

Harjad Ke-59 Tala Bakal Meriah, Rencana Datangkan Das’ad Latif, Setia Band hingga Tala Expo-Pasar Rakyat

Brazil Sport Raih Juara Pertama, Haji Zazuli Resmi Tutup Turnamen Futsal Tala Youth 2024

Balangan Raih Juara Umum Jambore Kader Posyandu Kalsel

Bupati Noormiliyani Hadiri Pertemuan Rutin DWP Batola

Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel Hj. Mariana, gelar perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kawasan Industri Jorong Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Ribuan Santri Ikuti Wisuda Serentak Se-Kabupaten Balangan

Melantik 26 Kepala Desa , Bupati Berpesan Jangan Main Main Dengan Ke Uangan Desa

TAGGED:jaksakejariPelaiharisungairiamTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Penjaringan Calon Ketua Kadin Kalsel, Guntur Prawira : Jangan Beratkan Bacalon
Next Article Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, menggelar forum komunikasi publik, Senin (29/8/2022) di Ruang terbuka Lesehan Rumah Makan Tepi Danau Desa Ambungan Pelaihari. Tuntaskan Persoalan Tanah Transmigrasi Kantah Tala Gelar Forum Konsultasi Publik

Latest News

Gubernur Kaltim Tekankan Otonomi Daerah Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Berita April 27, 2026
ABK
Pemkot Banjarbaru Perkuat Pendidikan Inklusif, Siapkan Rekrutmen Guru Pendamping ABK
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Si Imah
Sosialisasikan SI Imah, Suripno Sumas Targetkan Program Bedah Rumah Meningkat
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Korupsi
Kejari Banjarmasin Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Disdik
Hukum & Peristiwa April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?