lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten HST Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi bertempat di Balai Rakyat, Senin (29/8/2022).
Dalam sambutannya, Bupati HST menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, kita semua menyadari pentingnya setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan sejak bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya.
“Bukan rahasia umum, setiap ada pengurusan untuk keperluan layanan publik diperlukan dukomen kependudukan baik berupa KTP elektronik KK maupun Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, sosialisasi administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk kepedulian bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada warga masyarakat.
Disamping itu, sosialisasi itu juga merupakan pelaksana program prioritas nasional dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk agar memiliki dokumen kependudukan.
Bupati berharap, peserta yang merupakan para aparat desa beserta TP PKK desa dapat memberikan informasi kepala masyarakat dalam wilayahnya bahwa dokumen kependudukan merupakan suatu yang harus dimiliki dan bermanfaat untuk aktivitas kehidupan sehari-hari. Serta, berpesan agar selalu melayani masyarakat terkait dengan pelayanan dokumen kependudukan.
“Mari kita sukseskan Percepatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melalui Perekaman KTP eL, Pemutakhiran KK, KTP eL dan Kepemilikan KIA,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HST, Herry Setiawan dalam laporannya menyampaikan, maksud kegiatan untuk memberi pemahaman tentang regulasi terkait Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Setiawan menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berfokus pada pendaftaran penduduk yakni identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk. Jumlah peserta kegiatan sebanyak 200 orang, dibagi 4 angkatan terdiri dari Kepala Desa dan Pengurus TP PKK Kecamatan se Kabupaten HST.
“Menghadirkan narasumber Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, TP PKK Kab HST, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Barabai dan dari internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab HST, waktu pelaksanaan empat hari, dari hari Senin 29 Agustus s/d 1 September 2022 bertempat di Balai Rakyat,” lapornya.


