lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Puluhan warga di Desa Nusa Indah RT 5 Kecamatan Bati-bati keluhkan akan lahan milik mereka yang diduga diserobot PT Djawa Indah.
Bahkan ada warga yang memiliki rumah dan bertempat tinggal disana mengaku diusir oleh preman dari PT Djawa Indah.
Karena dari PT Djawa Indah mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektar sesuai dengan papan plang yang terpasang.
Aminanto dan Vera pasangan suami istri yang memiliki tempat disana mengatakan pergi dan meninggalkan rumah mereka karena diusir preman.
“Kami takut karena ada preman yang mendatangi dan menakut-nakuti, kemudian kami pergi,” ucap Vera.
Ketika ditanya, apakah ada ganti rugi dari PT Djawa Indah? Aminanto mengatakan tidak ada.
Aminanto bersama istri dan anaknya, kemudian kembali lagi ke rumahnya, ini setelah Edi Sucipto SH MH, yang dipercayakan puluhan warga untuk menjadi kuasa hukum.
Jum’at (16/9) pagi, Aminanto bersama keluarga kembali ke rumah miliknya dan pengembalian hak warga itu disaksikan oleh aparat desa, babinkamtibmas dan babinsa beserta warga.
Jimmi owner PT Djawa Indah yang ada dilokasi memberikan kunci rumah milik Aminanto yang sempat dijadikan kantor PT Djawa Indah.
Kembalinya Aminanto dan keluarga ke rumah miliknya, langkah awal yang dilakukan Edi Sucipto untuk membantu warga yang merasa lahan mereka diduga diserobot PT Djawa Indah.
Apalagi dilahan warga yang diklaim PT Djawa Indah sudah dibangun pagar beton dan dipasang papan pelang yang mengatasnamakan PT Djawa Indah seluas 200 hektar (21000 m3).
“Kita hanya ingin membantu warga, yang menginginkan haknya atau lahan mereka, karena bukti sertifikat sigel yang dimiliki warga merupakan hak mereka,” ucap Edi Sucipto.
Lanjut Edi, kalau memang dari PT Djawa Indah merasa lahan ini milik mereka tentunya bisa menunjukan bukti-buktinya.
“Namun begitu kita minta bukti-bukti untuk menunjukkan surat, nyatanya tidak ada, artinya patut diduga PT Djawa Indah ini menyerobot lahan warga, dan pengakuan salah warga yang pergi dari rumahnya cukup jelas, mereka didatangi preman sehingga membuat warga ketakutan,” ungkap Edi.
Lanjut Edi lagi, lahan seluas 200 hektar yang diklaim PT Djawa Indah ini tidak ada kejelasannya dan mereka sudah membangun pagar tanpa ada IMB.
“Saya berharap aparat terkait dalam hal ini ikut andil jangan terkesan tutup mata, kasihan warga, jangan sampai ada kesannya mafia tanah, karena lahan seluas itu kalau pun juga di bebaskan atau ada tali asih harus ada perundingan maupun kesepakatan, jangan sampai main serobot dan menggunakan para preman, karena negara kita ini negara hukum,” jelas Edi Sucipto.
Sementara itu Jimmi yang merupakan owner PT Djawa Indah, ketika diminta keteranganya hanya mengatakan tidak mau berkomentar.
“Saya no coment,” ucap Jimmi.


