lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan janda muda Wiranda Fitriana (35). Rekonstruksi ini langsung dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP) bantaran sungai Jalan Teluk Gadang RT. 03 RW.01 samping GOR Bamega Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Rabu (18/1/2023).
Di Lokasi garis polisi dipasang untuk membatasi warga yang berdatangan yang ingin menyaksikan langsung detik-detik (MF) janda muda dihabisi sang pacar Herdianoor (30).
Ada Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka Hardianoor alias Andut bersama pengganti Peran korban dan saksi sesuai keterangan tersangka.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil bersama KBO reskrim IPTU Kity Tokan dan tim.
Rekonstruksi digelar secara terbuka, ini pun mengundang penasaran warga untuk menyaksikan ke lokasi TKP.
Satu persatu adegan diperagakan Mulai dari pertemuan tersangka mencekik leher korban hingga tewas dan kemudian menceburkan ke sungai serta menyeretnya ke dalam gorong- gorong.
Puncak Mendengar sedang hamil lalu lelaki yang sudah beristri mengajak korban untuk bertemu di kawasan Semayap Dekat GOR Bamega Kotabaru.
Saat bertemu keduanya langsung Wiranda membahas kehamilannya bersama kekasih Hardianoor, WR meminta kekasihnya itu untuk menikahinya lantaran sedang mengandung janin HDn namun titolak. Mengaku bersedia menikahi korban WF namun setelah anak itu lahir dan dilakukan tes DNA. Namun sontak Hal itu ditolak korban sebab ia yakin janin yang dikandung tersebut merupakan perbuatan Hardi.
Setelah mendengar perkataan tersangka tersebut korban marah dan memukul wajah dan dada Hardi berkali-kali. Setelah dipukul tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban pakai tangan kanan, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sang kekasih hingga terjatuh dan cekikan Hardi lepas.
Namun Kembali hardi bangkit Kembali mencekik Korban sempat teriak kesakitan tetapi tersangka tetap mencekik korban sampai akhirnya Meninggal dunia. Hardi sempat terduduk sejenak kemudian menghampiri WF yang sudah tidak bergerak.
Setelah memastikan Korban meninggal dunia kemudian tersangka membuang tubuh korban ke sungai di TKP Setelah korban di jatuhkan, Lalu Tersangka turun ke sungai dan mencoba melarutkan Korban dari arus sungai.
Tetapi pada saat itu tersangka HD melihat gorong-gorong dan akhirnya tersangka memutuskan untuk menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong-gorong tersebut agar nantinya tidak
terlihat oleh masyarakat sekitar.
Setelah menghabisi korban, lekaki yang sudah punya anak ini meninggalkan korban dan melarikan diri ke Rumah Orangtuanya di Desa Bakamibit Kotabaru.
“Sebanyak 27 adegan diperagakan, step by step diperagakan oleh pelaku mulai dari menelpon korban kemudian cekcok sampai terjadinya pembunuhan,” terang Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, saat di TKP.
Abdul Jalil mengatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan setelah peragaan. Dan menambahkan tidak menutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal berlapis, mengingat korban dalam keadaan hamil.
Atas perbuatannya tersebut Hardianoor dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


