• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri
BeritaKALIMANTAN SELATAN

DPO Terpidana Kasus Dana Koni Banjarmasin Menyerahkan Diri

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
Djumadri Masrun terpidana korupsi dan Koni Banjarmasin didampingi penasehat hukumnya dan petugas untuk menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana Koni Banjarmasin atas nama Djumadri Masrun.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra bahwa terpidana Djumadri Masrun datang ke Kejari Banjarmasin menyerahkan diri didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Selasa (24/1) pagi.

“Terpidana datang sekitar pukul 08 pagi, dan bersiap untuk menjalani hukuman, setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan,dan dokter pun menyatakan sehat, kemudian kita lakukan eksekusi dan mengantar ke LP Teluk Dalam,” kata Dimas.

Menurut Dimas, berdasarkan pengakuan terpidana selama ini, dirinya tidak bersembunyi melainkan berobat diluar daerah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djumadri Masrun mantan Ketua Koni Banjarmasin yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana Koni.

Dikeluarkan surat DPO, karena pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Bahkan pihak kejari Banjarmasin selaku eksekutor sudah melakukan pencarian.

Pemanggilan hingga pencarian terpidana Djumadri Masrun oleh Kejari Banjarmasin menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi
Menyatakan Terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti
berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.

Karena salinan petikan putusan kasasi MA sudah turun, maka kewajiban Kejari Banjarmasin selaku eksekutor melakukan eksekusi.

Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kontroversi Wasit, Timnas Garuda vs Bahrain Berakhir Imbang

Musda V DWP Kalteng Digelar, Thisia Sabran: Perempuan Punya Peran Strategis

Turunkan Stunting-Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Balangan Libatkan Pemuda

Koperasi Merah Putih Dinilai Strategis, Legislator Suhendra: Penguatan Ekonomi Desa Harus Jadi Prioritas

Bantuan Cadangan Pangan Disebar di 12 Kecamatan

Bupati HST Salurkan Bansos Kepada 123 Lansia dan Disabilitas di Kecamatan Barabai

LS Vinus Kalsel Terima Sertifikat Akreditasi Pemantauan Pilgub Kalsel 2024

Hadapi Karhutla, Manggala Agni Lakukan Koordinasi dengan BPBD Balangan

BPBD Balangan Targetkan 3 Desa Tangguh Bencana ke Level Nasional

Disbunnak Tabalong Bantu Kelompok Tani dengan Ribuan Bibit

TAGGED:BanjarmasinDPOKasus Dana Koni
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani saat menyampaikan sambutan pada forum konsultasi publik, di gedung pusat informasi pembangunan Tanjung. Selasa, (24/1). Gelar Forum Konsultasi Publik, Bupati Dr H Anang Syakhfiani Minta Agrowisata Jadi Perhatian
Next Article Pekerja lapangan di Stadion Pertasi Kencana Pelaihari sedang membuat pola. Foto-Lenterakalimantan.com/Asep Sobari Berstandar Nasional, Rumput Stadion Pertasi Kencana Pelaihari Perlu Perawatan Khusus

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?