lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menahan terhadap dua orang tersangka berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.
Kedua tersangka S dan AR dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin) terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono, SH. MH mengatakan, masih ada satu orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin yang belum datang untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Akan kami panggil lagi nanti,” katanya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan, yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Tiga tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.
Para tersangka itu adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.


