lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan,Jumat (10/2/23)
Pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini digelar di halaman Kejari Kotabaru yang dipimpin Kasi Intel DR Mohamad Fikri Nuriana SH MH
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk jenis narkoba, sedangkan untuk obat-obatan zenith dibakar.
Selain untuk puluhan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda (gergaji besi).
Dikatakan Kasi Intel Kejari Kotabaru
DR Mohamad Fikri Nuriana SH MH, bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang pihaknya lakukan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incragh)
“Untuk narkoba kita musnahkan dengan cara diblender, sedang obat-obatan dibakar,”ucap Fikri.
Menurut Fikri, mengenai barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu sebanyak 74,16 Gram, Obat Carnophen (zeneth) 33.608 butir obat Dektrometophan 4238 butir dan obat berlogo Y warna Putih 1042 butir, serta belasan bilah senjata tajam.
Fikri merincikan bahwa dari sekian banyak barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari 51 perkara narkotika, 15 perkara senjata tajam dan 39 perkara Umum lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Kejari Kotabaru adalah sebagai momentum untuk menunjukan kinerja kejaksaan sebagai sosok sebagai penegak hukum yang berfungisi sebagai eksekutor dan menjadi edukasi untuk pembelajaran masyarakat Kabupaten Kotabaru dengan tujuan untuk kenali hukum dan jauhi hukuman serta di harapkan dapat menunjukan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan kotabaru .
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dihadiri ketua Pengadilan Negeri , Perwakilan Satreskrim Polres Kotabaru , Para Kasi di jajaran Kejari Kotabaru, BNNK Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru ,Posbakum Kotabaru.


