lenterakalimantan, KUALA KAPUAS – Hal itu dilakukan guna mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya, khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu pagi (19/2/2023) di Jalan Maluku itu juga diikuti Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadahan beserta segenap pegawai KP2KP Kuala Kapuas.
Cara unik mengingatkan kepada warga tentang pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dan disebutkan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kewajiban laporan SPT Tahunan adalah rutinitas tahunan bagi Wajib Pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan akan berakhir tanggal 31 Maret nanti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ucap Hafiz.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, Kepala KP2KP Kuala Kapuas itu menuturkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April nanti. Artinya apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini dapat menggugah rasa peduli Wajib Pajak khususnya di Kapuas, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan dan juga melakukan pemadanan NIK-NPWP.
“Kepedulian kita terhadap kewajiban perpajakan akan membantu negara kita menjadi lebih baik,” tutup Hafiz Ramadhan.
Selain sasaran kampanye ini menyasar pengunjung yang beraktifitas di jalan Maluku, para pegawai KP2KP nampak terlihat membagikan suvenir balon dan kipas kepada pengunjung di zona Car Free Day.


