lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong telah kucurkan dana sebesar Rp 26,7 miliar yang segera dicairkan.
Dana tersebut dikucurkan untuk THR ASN dan PPPK. Sedangkan, untuk tenaga honorer tak mendapatkan alokasi THR.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Husin Ansari mengatakan, pembukaan pengajuan untuk pencairan dibuka sejak 10 April. Lalu target selesainya pencairan pada tanggal 17 April sebelum cuti bersama.
“Adapun anggaran dana yang dikucurkan untuk THR mencapai Rp 26,7 miliar bersumber dari APBD yang ditujukan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ucap Husin, Selasa (11/4/2023).
SDiketahui ada 4.045 PNS yang akan menerima THR ditambah 504 PPPK yang ada di Tabalong.
Pencairan THR ini pula kata Husin sudah diumumkan kepada SKPD yang ada di Tabalong untuk segera proses permohonan pencairannya.
Sementara itu, untuk tenaga kontrak di Tabalong dipastikan tidak ada anggaran untuk THR.
Hal itu kata Husin berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang THR, dimana tidak ada menyebutkan tenaga kontrak mendapatkan THR.
Sesuai peraturan pemerintah tersebut, THR disalurkan untuk ASN dan P3K, serta pegawai kontrak yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahkan kata Husin, tidak ada kebijakan khusus untuk THR bagi tenaga kontrak, karena memang dalam aturan tidak membolehkan. Sehingga pihaknya pun tidak berani mengeluarkan kebijakan.


