lenterakalimantan.com, KOTABARU – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda inisiatif tentang Perizinan Usaha di Daerah pada Rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023.
“Dari hasil rapat DPRD dan satuan kerja perangkat daerah dicapai kesepakatan memproses rancangan peraturan daerah menjadi Perda,” kata Arbani, Senin (10/4/2023).
Ia mengharapkan kemudahan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif akuntabel dan bebas hambatan administrasi.
Pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan usaha ini harus berdasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah.
“Dengan demikian pansus dua DPRD dan tim pembentukan pansus akan memproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Dengan demikian pembahasan sudah dianggap final, isi materi dan substansinya sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Said Akhmad saat dikonfirmasi mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan mewujudkan proses layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profosional berintegritas serta terpenuhinya hak masyarakat.
“Adapun yang di atur dalam peraturan daerah meliputi sektor dan jenis usaha yang di selenggarakan kabupaten,” tuturnya.


