• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kapolri: Putusan PTDH Teddy Minahasa Buktikan Sikap Tegas Polri
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kapolri: Putusan PTDH Teddy Minahasa Buktikan Sikap Tegas Polri
BeritaHukumNasional

Kapolri: Putusan PTDH Teddy Minahasa Buktikan Sikap Tegas Polri

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5). Foto: Dok. Humas Polri
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5). Foto: Dok. Humas Polri
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa membuktikan sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil putusan,” kata Kapolri Listyo Sigit usai Rapat kerja teknis (Rakernis) DivHubinter Polri di Serpong, Tangerang, seperti dilansir lenterakalimantan.com dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Terkait langkah hukum banding yang diambil oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/5), menurut Sigit hal itu adalah hak setiap warga negara.

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” katanya.

Menurut jenderal bintang empat itu, Polri bakal menindaklanjuti dengan menggelar sidang banding setelah semua persyaratan dipenuhi.

Namun, mantan Kabareskrim Polri itu menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.

“Tentunya untuk banding saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” kata Listyo.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi adminstrasi kepada Irjen Teddy Minahasa berupa PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

Wujud pelanggaran yang dilakukan, yaitu Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 Kg.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Terpisah, penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan kliennya mengajukan banding sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut dia, dalam Perpol itu diatur kliennya dalam waktu tiga hari setelah putusan dapat mengajukan banding dan tiga hari setelah putusan banding dapat mengajukan penilaian kembali melalui Kapolri yang berwenang mengajukan penipaian kembali.

Salah satu pertimbangannya mengajukan banding adalah masa aktif kliennya masih panjang, yakni lima tahun lagi. Sehingga masih ada waktu untuk upaya hukum lainnya.

Selain itu, Antony meyakini dugaan tindak pidana menukar narkoba dengan tawas dan menjualnya belum terbukti secara hukum di persidangan.

“Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum,” kata Antony.

Terpopuler

Hari Jadi ke-76 Kalsel
Puncak Peringatan Hari Jadi ke-76 Kalsel Digelar di Masjid Syekh Arsyad Al-Banjari
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB dan Bengkulu: Kita Tata SDM Sesuai dengan Beban Kerja

RS Amanah Medical Center Banjarmasin Gelar Soft Opening

Dinkes Kapuas Gelar Skrining TB Massal bagi Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas

Ribuan Warga Padati Ruas Jalan Kota Martapura dalam Bagarakan Sahur Pasayangan Bersatu

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina melaunching Program Tilawah Fullday

103 Atlet Paralimpik Banjarmasin Siap Bertanding di PEPARPROV Kalsel 2025

Program Inovasi MATAHARI, DKUMPP Tabalong Komitmen Cetak Entrepreneur Muda Pemasaran Digital

Karhutla di Semangat Dalam Mengenai Pemukiman

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Bupati Batola Terima Penghargaan Dari Kabin RI

TAGGED:eks Kapolda Sumatera Barat Teddy MinahasaJAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)POLRI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Petugas sensus pertanian 2023. BPS Tabalong Mulai Menggelar Sensus Pertanian, Bupati Minta Sukseskan Sensus
Next Article Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat. Pj. Bupati Mujiyat Tegaskan Cegah Stunting untuk Generasi Banua Sehat

Latest News

Kadis Kominfotik Banjarmasin
Pimpin Apel Perdana di Balai Kota, Kadis Kominfotik Banjarmasin Fokus Integrasikan 100 Lebih Sistem Digital
KALIMANTAN SELATAN Agustus 13, 2026
Jembatan Perintis Garuda
Jembatan Perintis Garuda Buka Akses Warga Basirih yang Puluhan Tahun Terisolir
KALIMANTAN TENGAH Agustus 13, 2026
bioskop
Bajuin Plaza Bakal Disulap Jadi Bioskop, Bupati Tala Siapkan Hiburan Baru di Pelaihari
KALIMANTAN SELATAN Agustus 13, 2026
lampihong
Kebakaran Lahan di Lampihong Balangan Berhasil Dikendalikan
KALIMANTAN SELATAN Agustus 13, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?